Pengertian Badan Usaha, Jenis dan Bentuk Badan Usaha
Pengertian Badan Usaha
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan untuk
memperoleh keuntungan atau memberi layanan kepada masyarakat.
Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan
Badan
Usaha menggunakan kesatuan yuridis ( aspek-aspek hukum yang harus
dipenuhi ) untuk mencapai tujuan sedangkan perusahaan adalah kesatuan
faktor produksi yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan
barang atau jasa. Perusahaan merupakan salah satu bagian atau alat badan
usaha untuk mencapai tujuan. Badan usaha bisa saja memilki beberapa
perusahaan untuk mencapai tujuan.
Jenis Badan Usaha
1. Badan Usaha Agraris.
Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang membudidayakan tumbuhan
dan hewan. Contoh : perkebunan, peternakan dan pertanian.
2. Badan Usaha Perdagangan.
Badan Usaha Perdagangan adalah badan usaha yang dilakukan dengan cara membeli
barang untuk dijual lagi agar memperoleh keuntungan. Contoh : pertokoan.
3. Badan Usaha Industri.
Badan Usaha Industri adalah badan usaha
yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang
jadi. Contoh : Industri minyak, industri tekstil dan lain sebagainya.
4. Badan Usaha Ekstraktif.
Badan Usaha Ekstraktif adalah badan usaha yang mengambil
langsung apa yang dihasilkan alam. Contoh: pertambangan, penebangan kayu dan pembuatan
garam.
5. Badan Usaha Jasa.
Badan Usaha Jasa adalah badan usaha
yang bergerak dalam bidang jasa, yang memberikan pelayanan jasa kepada
pihak-pihak yang membutuhkannya. Contoh : jasa angkutan dan jasa
telekomunikasi.
Bentuk Badan Usaha
1. Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
-.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang kepemilikan
modalnya dimiliki oleh negara bertujuan untuk melayanai masyarakat atau
memperoleh keuntungan. Contohnya : Pertamina dan PT. Telkom.
-. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang kepemilikan
modalnya dimiliki swasta dan bertujuan
mencari laba. Contohnya, badan usaha perorangan, firma, CV, PT dan koperasi.-.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang kepemilikan
modalnya dimiliki pemerintah daerah. Contoh: Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Tenggara dan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan.-.
Badan Usaha Campuran, yakni badan usaha yang kepemilikan modalnya
sebagian dimiliki pemerintah dan sebagian lagi dimiliki swasta.
Contohnya,
badan usaha yang mengelola PT Pembangunan Jaya, sebagian modalnya
dimiliki
pemerintah dan sebagian dimiliki swasta.2. Badan Usaha Berdasarkan Hukum-.
Badan Usaha Perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya
oleh perseorangan dan didirikan oleh orang yang bersangkutan.-. Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.-. Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan atas dasar komanditer ( kepercayaan ).-.
Persekutuan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya
terbagi atas saham-saham dimana tanggung jawab pemegang saham terbatas
pada saham yang dimiliki.-. Yayasan adalah badan usaha yang berbentuk kerja sama dari beberapa orang
di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan dengan tujuan utama membantu sesama
manusia dalam meningkatkan kualitas kehidupan.-. Badan Usaha Swasta
Asing adalah badan usaha asing yang beroperasi di Indonesia dan harus
mengikuti ketentuan-ketentuan pemerintah Indonesia.
beberapa fungsi :
Fungsi Ekonomi Sosial : Berhubungan dengan peranan badan usaha untuk membantu pemerintah.
Fungsi Komersial : Fungsi badan usaha dalam hubungannya dengan pencarian keuntungan.
Fungsi Manajemen : Fungsi badan usaha yang berkaitan dengan penerapan
fungsi manajemen pemasaran untuk mencapai tujuan yg telah ditentukan
Fungsi Operasional : Fungsi badan usaha yang berkaitan dengan berjalanya
perusahaan, dengan mengelola sumber daya manusia, produksi, pemasaran,
dan pembelanjaan.
Fungsi Sosial : Berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Kewirausahaan : Kemampuan seseorang yang kreatif dan inovatif dalam
menangkap peluang dan menaggung resiko, berani memulai usaha dengan
mengelola berbagai faktor produksi dalam menghasilkan laba menuju
sukses.
Manajemen : Yaitu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan,
dan pengendalian kegiatan anggota organisasi dan proses pembinaan sumber
daya organisasi lainnya agar tercapainya organisai yang telah
ditetapkan.
Neraca : Merupakan transaksi yang akan dicatat pada mulanya sebagai
kewajiban, akan tetapi pada akhirnya menjadi pendapatan yang telah
diterima perusahaan.
Sektor Ekonomi Informal : Yaitu sektor perekonomian masyarakat yang
omsetnya tidak besar karena kegiatannya masih sangat terbatas dan
umumnya tidak memiliki izin karena usahanya bersifat semantara.
Simpana Pokok : Yaitu simpanan yang dibayar sekali selama menjadi anggota koperasi.
Simpanan Wajib : Yaitu simpanan yang dibayarkan secara rutin biasanya tiap bulan.
Trust : Adalah gabungan beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru yang lebih besar dan kuat.
* Rentabilitas : Kemampuan suatu perusahaan untuk memperoleh laba.
* Solvabilitas : Kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar utang – utangnya.
* Inflasi : Kemerosotan nilai mata uang karena banyaknya mata uang yang
beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang – barang.
* Deflasi : Pergerakan harga menurun karena banyak hasil produksi tidak
terjual akibat daya beli masyarakat terlalu rendah, adanya perbaikan
nilai mata uang, dan pengurarang banyaknya uang yang beredar
kelebihan dan kekurangan di masing masing bentuk badan usaha :
\
1
1. perusahaan perseorangan
Kelebihan:
- Seluruh laba menjadi miliknya.
Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba
yang dihasilkan perusahaan.
- Kepuasan Pribadi. Prinsip satu
pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
- Kebebasan dan Fleksibilitas.
Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang
lain dalam mengambil keputusan.
- Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu
dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah
keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat
dimanfaatkan oleh pesaing.
kelemahan:
- Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan
terhadap seluruh utang perusahaan.
- Sumber keuangan terbatas.
Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk
memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
- Kesulitan dalam manajemen.
Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan
karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit
apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
- Kelangsungan usaha kurang
terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain
dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
2. Badan Usaha Firma
Kelebihan
- Karena jumlah modalnya lebih
besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah
untuk memperluas usahanya.
- Kemampuan manajemen badan usaha
firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota.
Semua keputusannya diambil bersama-sama.
- Badan usaha firma tidak
memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
- Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
- Apabila salah seorang anggota
membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara
otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan
tidak menentu.
- Jika salah satu anggota membuat
kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
3.Persekutuan
Komanditer (CV)
Kelebihan
- Modal yang dikumpulkan lebih
besar.
- Anda lebih mudah menerima
suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup
populer di Indonesia.
- Kemampuan manajemennya lebih
besar.
- Pendiriannya relatif lebih
mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas
(PT).
Kelemahan
- Seperti yang telah saya
terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer
mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidupnya tidak
menentu.
- Sulit untuk menarik kembali
modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
4.Perseroan
Terbatas (PT)
Kelebihan
- Tanggung jawab yang terbatas
dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah
jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang,
anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak
lebih.
- Kelangsungan perusahaan sebagai
badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik.
Pemilik dapat berganti-ganti.
- Mudah untuk memindahkan hak
milik dengan menjual saham kepada orang lain.
- Mudah memperoleh tambahan modal
untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
- Manajemen dan spesialisasinya
memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien.
Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang
lebih cakap.
Kelemahan
- PT merupakan subyek pajak
tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau
laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi
sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
- Jika anda akan mendirikan
perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan
usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin
khusus untuk usaha tertentu.
- Biaya pembentukannya relatif
tinggi.
- Bagi sebagian besar orang, PT
dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan
karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham.
Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
5.Perseroan
Terbatas Negara (Persero)
Kelebihannya
adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
Kekurangannya adalah Tidak memperoleh
fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
6.Perusahaan
Daerah (PD)
Kelebihannyanya
adalah keuntungan perusahaan untuk pembangunan daerah dan kekayaan perusahaan
dipisahkan dari kekayaan negara
Kekurangannya
adalah Pengelolaan BUMD sangat
ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.
Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat
menghambat pengembangan BUMD.
Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
7.Perusahaan
Negara Umum (Perum)
Kelebihannya
¯ Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
¯ Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
¯ Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
Kekurangannya
v Perum juga memiliki Kekurangan-Kekurangan adalah :
¯ Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan
keuangan Negara.
¯ Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat
pengembangan perum.
¯ Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk
dipertanggungjawabkan.
8.Perusahaan Negara Jawatan (perjan)
kelebihan perjan ialah modalnya terjamin
yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan (profit) karena mengutamakan
pelayanan pada masyarakat, sehingga perjan tidak terpengaruh oleh Kekurangannya, adalah sebagai suatu
perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.
9.Koperasi
kelebihan
- Prinsip pengelolaan bertujuan
memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian
mendirikan pabik pengilingan padi.
- Anggota koperasi berperan sebagai
konsumen dan produsen.
- Dasar sukarela, orang terhimpun
dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
- Mengutamakan kepentingan
Anggota.
Kekurangan
- Keterbatasan dibidang
permodalan.
- Daya saing lemah.
- Rendahnya kesaran berkoperasi pada
anggota.
- Kemampuan tenaga professional
dalam pengelolaan koperasi.
10.Yayasan
Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial
dengan tidak mencari keuntungan
Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang
di perlukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar